06.55 | Posted in
Kapanlagi.com - Langkah kepolisian dalam membawa, menahan dan menetapkan pelaku adegan mesum dengan Luna Maya dan Cut Tari, Nazriel Ilham alias Ariel mendapat perhatian pakar telematika, Roy Suryo. Melalui pesan singkat yang diterima KapanLagi.com™, Selasa (21/6).




Anggota DPR yang kini sedang bertugas di Amsterdam, Belanda ini, mengatakan bahwa aparat penyidik tepat mengambil langkah penetapan status bagi vokalis band Peterpan tersebut. Termasuk, keputusan memakai UU ITE sebagai dasar hukum dalam melakukan penahanan.





"NI (Ariel) sudah 'naik kelas' jadi TSK, menunjukkan polisi profesional dan berani menggunakan alat bukti elektronik sesuai UU ITE Pasal 5 ayat 1 yang berbunyi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah," tulisnya.





Bahkan Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar menegaskan, kasus video porno mirip artis dapat diancam dengan UU Pornografi. Sementara Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Hanuri menyatakan Ariel telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka lantaran alat bukti yang mencukupi.(kpl/dis/dka)

sumber: http://selebriti.kapanlagi.com/indonesia/l/luna_maya/berita/
Category:
��